Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS tahunan (RUPST) maupun RUPS Luar Biasa (RUPSLB) memiliki kekuatan hukum untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi. RUPST dan RUPSLB merupakan badang yang
memiliki kewenangan tertinggi dimana keputusan-keputusan penting dibuat menjadi kebijakan untuk kemudian diterapkan. RUPST dilaksanakan sekali dalam setahun dan RUPSLB dapat dilaksanakan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Selama tahun 2016, Perusahaan telah melaksanakan RUPS pada tanggal  23 Juni 2016 dengan keputusan antara lain menyetujui Laporan Tahunan 2015 dan penggunaan laba bersih 2015.

 File RUPS 2013 – PDF

6 - flores

PT PUDJIADI AND SONS Tbk