Panggilan RUPS

                                                       PEMANGGILAN

                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Pudjiadi And Sons Tbk.   (selanjutnya disebut (“Perseroan”),  berkedudukan
di Jakarta Barat, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal  :  Jumat, 9 Juni  2023
Waktu              :  Pukul 10.00 WIB sd selesai
Tempat            :  Teras Marbella, Hotel Jayakarta Jakarta lt 6, Jl.Hayam Wuruk 126,
Jakarta Barat
Mata Acara :
1.Persetujuan dan Pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan atas Laporan Tahunan  termasuk Laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022
2.Penetapan honorarium Komisaris Perseroan dan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi Perseroan
3.Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023
4. Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, antara lain Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Penjelasan mata acara Rapat:
– Mata  Acara 1 sampai dengan  3 merupakan  Agenda rutin dalam  RUPS Tahunan  Perseroan hal ini sesuai dengan Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang  Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
– Mata Acara 4, oleh karena habis masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
.
-Mata Acara 5, Sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, Perubahan Anggaran
Dasar ditetapkan oleh RUPS. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Catatan :
1.Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),  POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
2.Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik tersebut, Perseroan menggunakan layanan audio, visual, audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi secara langsung dalam Rapat.
3.Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Panggilan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat 1 dan 2  dalam POJK No. 15/2020”, sehingga panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
4.
Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id,, situs web Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
5.
Yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Mei 2023, pukul 16.00 WIB.
6.
Dengan ini menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan serta Pemegang saham dihimbau agar memberikan kuasa kepada BAE Perseroan, yaitu PT Edi Indonesia .
7.
Mekanisme Pemberian Kuasa.
a.
Perseroan  menghimbau  kepada  para  pemegang  saham  yang  berhak  hadir  dalam  Rapat untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas e-Proxy dalam Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei. co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Jangka waktu pemegang saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara, maupun pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu 16 Mei 2023. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan.
b.
Pemberian Kuasa secara non elektronik (di luar mekanisme eASY.KSEI) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan; Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) Mekanisme Pemberian Kuasa.
c.
Pemberian Kuasa secara Elektronik: Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk BAE dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas/ Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham atau kepada Partisipan KSEI melalui fasilitas eASY.KSEI. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
d.
Pemberian Kuasa secara Non Elektronik: Dalam hal pemegang saham akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengunduh formulir surat kuasa di situs web Perseroan Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id dan selanjutnya Surat kuasa yang telah diisi dikirimkan melalui email ke: pnse@cbn.net.id dan surat aslinya dikirim ke Data Management PT Edi Indonesia, Wisma SMR Lt 10, Jl.Yos Sudarso Kav 89, Jakarta 14360, Email bae@edi- indonesia.co.id atau diserahkan   langsung pada saat registrasi sebelum Rapat dimulai. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
e.
Pemegang saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI  dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI  pada tautan https://akses.ksei.co.id
f.
Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan formulir pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs Web Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id dan mengirimkannya melalui email:  pnse@cbn.net.id
g.
Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum pelaksanaan Rapat secara elektronik
h.
Perseroan menerima kehadiran pemegang saham atau Penerima Kuasanya secara
elektronik,
termasuk  suara  yang  diberikan  secara  langsung  oleh  pemegang  saham  atau  Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya Rapat secara elektronik;
Bagi  pemegang  saham  berbentuk  Badan  Hukum  diminta  untuk  membawa  fotokopi  lengkap  dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK 15/2020, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                                                    Direksi

 

 

PT PUDJIADI AND SONS Tbk