Panggilan RUPS

                                                       PEMANGGILAN

                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Pudjiadi And Sons Tbk.   (selanjutnya disebut (“Perseroan”),  berkedudukan
di Jakarta Barat, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal  :  Kamis, 30 Juni  2022
Waktu              :  Pukul 10.00 WIB sd selesai
Tempat            :  Teras Marbella, Hotel Jayakarta Jakarta lt 6, Jl.Hayam Wuruk 126,
Jakarta Barat
Mata Acara :
1.
Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi, pengesahan Laporan Keuangan Tahunan, Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021;
2.Penetapan besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris dan penepatan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi serta besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi ;
3.Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022 dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya ;

Penjelasan mata acara Rapat:
– Mata acara Rapat 1 sampai dengan ke-3 merupakan agenda rutin dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan Untuk memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas.

Catatan :
1. Panggilan ini dapat dilihat di laman situs web Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/ mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 6 Juni 2022, pukul 16.00 WIB.
3. a.  Pemberian Kuasa Secara Elektronik
       Sesuai  dengan   ketentuan  dalam  Pasal  17 POJK 15/ 2020, Pemegang Saham
      dapat memberikan kuasa secara elektronik (E-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI  /span> yang
dikelola oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.
     Perseroan   menghimbau   kepada   Para  Pemegang  Saham  yang  berhak untuk hadir
dalam  Rapat  yang   sahamnya   dimaksudkan   dalam  penitipan kolektif KSEI, untuk
memberikan  kuasa  kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT EDI Indonesia
melalui   fasilitas  Electronic General Meeting System KSEI (Easy.KSEI)  dalam tautan
https.//akses/ksei.co.id  yang  disediakan  oleh  PT Kustodian  Sentral
Efek Indonesia
sebagai mekanisme  pemberian   kuasa   elektronik   dalam   proses   penyelenggaraan
Rapat.
b. Pemegang  saham  yang  tidak  hadir dapat diwakili oleh kuasanya dapat mengunduh
formulir  surat  kuasa  di situs web Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id dan dibawa
pada saat Rapat.
4. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei
2021  perihal Penerapan Modul e-Proxy dan  Modul  e-Voting   pada  Aplikasi  eASY.KSEI
beserta  Tayangan  Rapat   Umum  Pemegang  Saham,  saat  ini  KSEI  telah  menyediakan platform   e-RUPS    untuk    pelaksanaan    RUPS    secara    elektronik.     Oleh  karenanya Perseroan   dapat   menyelenggarakan   Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham Perseroan   dapat   hadir   ke Rapat  secara  elektronik  melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
5. Kehadiran fisik pemegang  saham atau kuasa pemegang  saham:
    a. Pemegang   saham   atau   kuasanya   yang   akan   menghadiri   Rapat diminta untuk
membawa   dan   menyerahkan   fotokopi   identitas  diri  yang masih berlaku kepada
petugas   pendaftaran   sebelum   memasuki   ruang   Rapat.    Bagi pemegang saham
dalam  Penitipan   Kolektif   wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
(“KTUR”)  yang  dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
    b. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
lengkap dari Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
6.Bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan dan Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK 15/ 2020, bahan mata acara Rapat berupa salinan dokumen elektonik dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
7. Pemegang   Saham   atau   kuasanya   yang   akan   tetap   hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan dan pihak gedung dimana Rapat diselenggarakan.
8.Dalam  rangka   mendukung   upaya    Pemerintah    dalam pencegahan dan penyebaran
COVID-19 dan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, Perseroan dengan ini kembali menghimbau kepada Pemegang Saham (atau kuasanya) untuk menghadiri Rapat dengan memberikan surat kuasa, namun demikian tanpa bermaksud melarang atau menghalangi Pemegang Saham (atau kuasanya) untuk menghadiri Rapat. Perseroan akan menetapkan prosedur dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh Pemegang Saham (atau kuasanya) sesuai protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku di tempat Rapat sebagai berikut :
    a. Memiliki  Surat Keterangan  Uji  Tes Rapid Antigen (non-reaktif) atau Tes Swab PCR
(negative) COVID-19 yang diperoleh dari dokter  rumah  sakit,  puskesmas atau klinik
dengan   tanggal  pengambilan  sampel  1  (satu)  hari   sebelum   Rapat,  yaitu  tanggal
20 Juli 2021.
    b. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
   c. Pemegang  Saham  (atau  kuasanya)  dengan  gangguan  kesehatan  seperti flu,batuk,
demam,nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas tidak diperkenankan untuk memasuki
ruang Rapat.
   d. Para   Pemegang   Saham   (atau    kuasanya)   yang   akan   menghadiri   Rapat   wajib
melengkapi   Formulir   Deklarasi   Kesehatan   yang dapat diunduh melalui situs web
Perseroan  www.pudjiadiandsons.co.id  dan  kemudian menyerahkan kepada Petugas
sebelum  memasuki  ruang Rapat.   Apabila tidak memenuhi persyaratan yang tertera
pada   Formulir   Deklarasi   Kesehatan   maka  tidak diperkenankan memasuki ruang
Rapat.
   e. Mengikuti arahan Panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan —physical distancing,
baik  sebelum,  pada saat,  maupun   setelah  Rapat selesai.   Untuk  itu, dalam rangka
physical   distancing,   Panitia   Rapat    akan   membatasi   kapasitas   ruang   Rapat.
Pemegang  Saham  (atau   kuasanya)   yang   tidak  dapat memenuhi ketentuan di atas
direkomendasikan memberikan kuasa melalui sistem eASY KSEI   tanpa   mengurangi
haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat dan/atau memberikan  suara  dalam
Rapat.
   f. Perseroan   akan  mengumumkan  kembali kepada Pemegang Saham apabila terdapat
perubahan  atau  penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan  Rapat  dengan
mengacu pada kondisi dan perkembangan terkini terkait COVID-19.
9.Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, maupun souvenir kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat sedangkan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id, sebagaimana dijelaskan pada poin 6.
10.Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                                                    Direksi

 

 

PT PUDJIADI AND SONS Tbk