PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Pudjiadi And Sons Tbk. (selanjutnya disebut (“Perseroan”), berkedudukan
di Jakarta Barat, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 30 Juni 2022
Waktu : Pukul 10.00 WIB sd selesai
Tempat : Teras Marbella, Hotel Jayakarta Jakarta lt 6, Jl.Hayam Wuruk 126,
Jakarta Barat
Mata Acara :
1.Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi, pengesahan Laporan Keuangan Tahunan, Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021;
2.Penetapan besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris dan penepatan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi serta besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi ;
3.Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022 dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya ;
Penjelasan mata acara Rapat:
– Mata acara Rapat 1 sampai dengan ke-3 merupakan agenda rutin dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan Untuk memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas.
Catatan :
1. Panggilan ini dapat dilihat di laman situs web Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/ mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 6 Juni 2022, pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 POJK 15/ 2020, Pemegang Saham
dapat memberikan kuasa secara elektronik (E-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI /span> yang
dikelola oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir
dalam Rapat yang sahamnya dimaksudkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk
memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT EDI Indonesia
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (Easy.KSEI) dalam tautan
https.//akses/ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
sebagai mekanisme pemberian kuasa elektronik dalam proses penyelenggaraan
Rapat.
b. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dapat mengunduh
formulir surat kuasa di situs web Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id dan dibawa
pada saat Rapat.
4. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei
2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI
beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
5. Kehadiran fisik pemegang saham atau kuasa pemegang saham:
a. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham
dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
(“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
b. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
lengkap dari Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
6.Bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan dan Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK 15/ 2020, bahan mata acara Rapat berupa salinan dokumen elektonik dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan dan pihak gedung dimana Rapat diselenggarakan.
8.Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pencegahan dan penyebaran
COVID-19 dan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, Perseroan dengan ini kembali menghimbau kepada Pemegang Saham (atau kuasanya) untuk menghadiri Rapat dengan memberikan surat kuasa, namun demikian tanpa bermaksud melarang atau menghalangi Pemegang Saham (atau kuasanya) untuk menghadiri Rapat. Perseroan akan menetapkan prosedur dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh Pemegang Saham (atau kuasanya) sesuai protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku di tempat Rapat sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen (non-reaktif) atau Tes Swab PCR
(negative) COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik
dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat, yaitu tanggal
20 Juli 2021.
b. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
c. Pemegang Saham (atau kuasanya) dengan gangguan kesehatan seperti flu,batuk,
demam,nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas tidak diperkenankan untuk memasuki
ruang Rapat.
d. Para Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan menghadiri Rapat wajib
melengkapi Formulir Deklarasi Kesehatan yang dapat diunduh melalui situs web
Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id dan kemudian menyerahkan kepada Petugas
sebelum memasuki ruang Rapat. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang tertera
pada Formulir Deklarasi Kesehatan maka tidak diperkenankan memasuki ruang
Rapat.
e. Mengikuti arahan Panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan —physical distancing,
baik sebelum, pada saat, maupun setelah Rapat selesai. Untuk itu, dalam rangka
physical distancing, Panitia Rapat akan membatasi kapasitas ruang Rapat.
Pemegang Saham (atau kuasanya) yang tidak dapat memenuhi ketentuan di atas
direkomendasikan memberikan kuasa melalui sistem eASY KSEI tanpa mengurangi
haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat dan/atau memberikan suara dalam
Rapat.
f. Perseroan akan mengumumkan kembali kepada Pemegang Saham apabila terdapat
perubahan atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan
mengacu pada kondisi dan perkembangan terkini terkait COVID-19.
9.Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, maupun souvenir kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat sedangkan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan www.pudjiadiandsons.co.id, sebagaimana dijelaskan pada poin 6.
10.Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Direksi |