Struktur Tata Kelola
Struktur tata kelola perusahaan terdiri dari tiga organ utama yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Seluruh organ tersebut memiliki peranan penting dalam pelaksanaan kebijakan tata kelola perusahaan yang baik secara efektif.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan otoritas tertinggi Perusahaan yang tidak bisa diberikan kepada Direksi atau Komisaris dan pihak lain dalam batas yang ditentukan dalam undang undang atau anggaran dasar perusahaan. Dalam RUPS, terdapat pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan investasi para pemegang saham yang akan berpengaruh terhadap operasional Perusahaan secara keseluruhan.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi kebijakan manajemen Perusahaan, memastikan anggaran dasar Perusahaan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, memberlakukan keputusan RUPS, dan memberikan saran kepada Direksi sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Dewan Komisaris beranggotakan 3 orang, terdiri dari seorang komisaris utama dan 2 orang komisaris yang salah satunya merangkap sebagai komisaris independen.
Dewan Direksi
Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh untuk mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta mewakili Perusahaan sesuai dengan anggaran dasar. Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah mengelola kegiatan harian Perusahaan, melaksanakan prinsip, kebijakan, strategi, nilai serta tujuan dari kinerja yang sudah disetujui oleh Dewan Komisaris. Direksi Perusahaan terdiri atas 2 orang Direktur yang merupakan profesional yang telah berpengalaman di berbagai bidang usaha.