Profil Audit Internal
Perseroan menerapkan sistem pengendalian internal melalui Unit Audit Internal yang bekerja secara terstruktur, melakukan evaluasi terhadap sistem kerja, serta meningkatkan efektivitas manajemen risiko untuk mendongkrak nilai dan memperbaiki kinerja operasional perusahaan.
Saat ini Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal dan dibantu oleh seorang anggota.
Ketua Internal Audit
Beliau merupakan warga negara Indonesia, berdomisili di Jakarta Beliau diangkat sebagai Ketua Audit Internal sejak Agustus 2006 hingga saat ini. Dalam karirnya, beliau memiliki pengalaman kerja sebagai Financial Controller di Hotel Jayakarta Jakarta pada periode tahun 1982-2006.
Beliau merupakan lulusan dari SMAN VI Jakarta tahun 1979, dan aktif mengikuti kursus akuntansi A1, A2 dan B.
Anggota
Beliau merupakan warga negara Indonesia, berdomisili di Bandung Beliau diangkat sebagai Anggota Audit Internal sejak 4 Juni 2024 hingga saat ini.
Beliau menyelesaikan pendidikan Diploma III Akademi Akuntasi “YAI” pada tahun 1994 dan aktif mengikuti berbagai kursus dan seminar.
Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal
Berdasarkan Pedoman Kerja Audit Internal, berikut struktur dan kedudukan Audit Internal di Perseroan:
1. Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal
2. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama
3. Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
4. Kepala Unit Audit Internal secara fungsional memberikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Komite
Audit. Auditor yang ada di dalam Audit Internal bertanggung jawab langsung ke Kepala Unit Audit Internal.
5. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dan Dewan Komisaris memberikan dukungan sepenuhnya kepada Auditor Internal agar dapat bekerja dengan bebas dan obyektif tanpa campur tangan pihak manapun.