PT PUDJIADI AND SONS Tbk

Profil Audit Internal

Perseroan menerapkan sistem pengendalian internal melalui Unit Audit Internal yang bekerja secara terstruktur, melakukan evaluasi terhadap sistem kerja,
serta meningkatkan efektivitas manajemen risiko untuk mendongkrak nilai dan memperbaiki kinerja operasional perusahaan.

Audit Internal merupakan bagian dari struktur pengendalian internal, dan mencakup segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan audit dan pelaporan hasil audit mengenai terselenggaranya struktur pengendalian secara terkoordinasi dalam setiap tingkatan manajemen Perseroan. Audit internal membantu pihak manajemen dengan cara menyajikan hasil-hasil analisis, penilaian, rekomendasi, saran, serta informasi mengenai berbagai aktivitas yang dikajinya. Bantuan ini bersifat konstruktif dan protektif. Audit Internal Perseroan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan dapat berkomunikasi langsung dengan Komite Audit untuk menginformasikan berbagai hal yang berhubungan dengan audit atas sepengetahuan Direktur Utama.

Gatot Sanyoto

Ketua Audit Internal

Lulus dari SMAN VI Jakarta tahun 1979, mengikuti kursus akuntansi A1, A2 dan B. Mempunyai pengalaman kerja menjadi Financial Controller di Hotel Jayakarta Jakarta sejak tahun 1982 sampai dengan 2006. Diangkat sebagai Ketua Audit Internal sejak Agustus 2006 sampai dengan sekarang.

Irwan

Anggota

Beliau menyelesaikan pendidikan Diploma III Akademi Akuntasi “YAI” pada tahun 1994 dan aktif mengikuti berbagai kursus dan seminar. Diangkat sebagai anggota Unit Audit Internal sejak Juni 2024

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal

1. Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal
2. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama
3. Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
4. Kepala Unit Audit Internal secara fungsional memberikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Komite Audit. Auditor yang ada di dalam Audit Internal bertanggung jawab langsung ke Kepala Unit Audit Internal.
5. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dan Dewan Komisaris memberikan dukungan sepenuhnya kepada Auditor Internal agar dapat bekerja dengan bebas dan obyektif tanpa campur tangan pihak manapun.
6. Setiap pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Kepala Unit Audit Internal segera diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

THE JAYAKARTA

Practice Areas