Kode Etik perusahaan merupakan seperangkat nilai, perilaku moral dan kebiasaan atas dasar tidak ada prinsip- prinsip diskriminasi, seperti gender, ras, dan agama. Kode etik ini yang harus dimiliki oleh semua karyawan dan tercermin dalam sikap dan profesionalisme yang memberikan nilai tambah kepada perusahaan dan pemangku kepentingan.
Perseroan mengikatkan perjanjian dalam bentuk Kesepakatan Kerja Bersama (“PKB”) dan Peraturan Perusahaan (“PP”), yang mengatur hubungan industrial yang harmonis.
1. Menumbuhkan kesan pertama terhadap tamu, senyum, ramah, cepat dan benar dalam pelayanan
serta membuat suasana gembira agar tamu merasa nyaman tinggal di hotel
2. Membangun dan menjaga relasi yang baik antara Perseroan dan rekan bisnis
3. Karyawan merepresentasikan perusahaan setiap saat dan diharapkan untuk bertindak profesional.
4. Karyawan harus menjunjung nilai-nilai filosofi perusahaan.
5. Menjaga data data privasi yang bersifat sangat rahasia yang dimiliki klien, mitra bisnis dan pelanggan
6. Memenuhi kesepakatan klien dan mitra bisnis sesuai yang perjanjian.
7. Berusaha untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan seimbang sesuai dengan nilai, norma dan budaya lingkungan sekitar
8. Tidak melakukan atau menerima suap dalam bentuk apapun.
9. Menjaga kerahasiaan data perusahaan
10. Menjaga komitmen dan integritas kerja
11. Jujur dalam bekerja
12. Tidak melakukan perbuatan tercela yang melanggar tata tertib kerja dan peraturan yang berlaku
13. Menjaga dan memelihara seluruh asset perusahaan
14. Berusaha menciptakan suasana kerja yang aman, nyaman, tenang serta kondusif
15. Tidak melakukan tindakan diskriminasi
Perseroan dengan pekerja secara bersama-sama mengusahakan ketertiban dan disiplin kerja di dalam area hotel. Oleh karenanya terhadap pelanggaran pelanggaran Kode Etik yang terjadi perlu diambil tindakan-tindakan.
Jenis sanksi dan pelanggaran Kode Etik meliputi :
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis; pertama, kedua sampai ketiga
3. Tidak memperoleh kenaikan gaji dan/atau kenaikan jabatan untuk periode tertentu
4. Dirumahkan sementara
5. Penurunan pangkat atau posisi
6. Pemutusan hubungan kerja.
PT Pudjiadi And Sons, Tbk.
Jl. Hayam Wuruk No. 126
Hotel The Jayakarta S.P.
Phone (62-21) 659 3626
Fax. (62-21) 639 9573
E-mail: pnse@cbn.net.id
Kami adalah salah satu perusahaan perhotelan yang fokus pada pengembangan jaringan perhotelan nasional yang dikelola dengan standar internasional