PT PUDJIADI AND SONS Tbk

Kebijakan

Kebijakan Perusahaan merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Manajemen sebagai pegangan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Kebijakan Nominasi dan Remunerasi

Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi berada di bawah tanggung jawab Dewan Komisaris, yang melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Dewan Komisaris maupun Direksi.

Prosedur Nominasi Dewan Komisaris Dan Direksi

1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
       b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan 
      c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2.  Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS

SISTEM MANAJEMEN RISIKO

Dalam aktivitas usaha sehari-hari, Perseroan menghadapi berbagai risiko. Risiko utama yang dihadapi Perseroan yang timbul dari instrumen keuangan adalah risiko pasar, risiko kredit dan risiko likuiditas. Fungsi utama dari manajemen risiko adalah untuk mengidentifikasi seluruh risiko kunci, mengukur risiko-risiko ini dan mengelola posisi risiko sesuai dengan kebijakan dan risk appetite Perseroan. Perseroan secara rutin menelaah kebijakan dan sistem manajemen risiko untuk menyesuaikan dengan perubahan di pasar, produk dan praktek pasar terbaik.

Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko yang terutama disebabkan karena perubahan harga pasar. Keberlangsungan usaha Perseroan dipengaruhi oleh risiko pasar, terutama risiko mata uang asing dan risiko tingkat suku bunga.

Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat pihak ketiga tidak akan memenuhi liabilitasnya berdasarkan instrumen keuangan atau kontrak pelanggan, yang menyebabkan kerugian keuangan. Perseroan dihadapkan pada risiko kredit dari kegiatan operasi dan dari aktivitas pendanaan, termasuk deposito pada bank, transaksi valuta asing, dan instrumen keuangan lainnya. Risiko kredit terutama berasal dari bank, piutang usaha dari pelanggan dan piutang lain-lain – pihak ketiga dan pihak berelasi.

Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban yang terkait dengan liabilitas keuangan yang diselesaikan dengan menyerahkan kas atau aset keuangan lainnya. Tujuan Perseroan mengelola likuiditas adalah untuk memastikan, Perseroan akan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo, baik dalam kondisi normal maupun tertekan, tanpa menimbulkan kerugian yang tidak dapat diterima atau risiko rusaknya reputasi Perseroan

Anti Korupsi

Perseroan telah memiliki kebijakan anti korupsi untuk menciptakan iklim yang sehat, menghindari tindakan perilaku atau perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini diwujudkan dengan adanya kebijakan anti korupsi yang disahkan pada tanggal 19 Agustus 2024. Kebijakan tersebut melarang segala bentuk tindakan korupsi termasuk balas jasa, kecurangan maupun tindakan penyuapan dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap karyawan Perseroan.

Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Karyawan
Perseroan melalui Manager Sumber Daya Manusia secara aktif melakukan pelatihan/sosialisasi terkait kebijakan anti korupsi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap indikasi praktik korupsi yang dapat merugikan dan mencoreng nama baik Perseroan.

PT Pudjiadi And Sons Tbk